MAKALAH ILEGAL CONTENT

 

MAKALAH

ETIKA PROFESI  TEKNOLOGI  INFORMASI KOMUNIKASI (EPTIK)

“ ILEGAL CONTENT ”



MAKALAH

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi

Teknologi Informasi Dan Komunikasi

 

Disusun Oleh :

10200043 – Qurrota Ayun Hariyanto Putra

10200076 – El Rangga Un Cahya

10200099 – Wesly Orlando

 

Program Studi Rekayasa Perangkat Lunak

Fakultas Teknik Dan Informatika Universias Bina Sarana Informatika

Jakarta

2023




KATA PENGANTAR

 

Segala puji kita panjatkan kehadirat Allah SWT , yang telah memberikan rahmat serta karuniannya kepada kami , sehingga kami selaku penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu .

Makalah ini ditulis untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi Informasi Komunikasi dan juga sebagai persyaratan mendapatkan nilai UAS Program Studi Rekayasa Perangkat Lunak Universitas Bina Sarana Informatika

Adapun judul penulisan makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang kami ambil adalah Ilegal Contents

Kami Selaku penulis menyadari dalam proses penyususnan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan.Oleh karena itu, kami selaku penulis sangat menghargai segala kritik dan saran yang sifatnya membangun demi penyempurnaan makalah ini.

 

Jakarta , 2 Desember 2023

Penulis     

 


 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR. i

DAFTAR ISI ii

BAB I 1

PENDAHULUAN.. 1

1.1.       Latar Belakang Masalah. 1

1.2.       Maksud Dan Tujuan. 2

1.3.       Metode Penelitian. 2

BAB II 3

LANDASAN TEORI 3

2.1.       Definisi Cyber Crime. 3

2.2.       Teori CyberCrime. 5

2.2.1.        Jenis -  Jenis Cyber Crime. 6

2.3.       Cyberlaw.. 7

2.3.1.        Tujuan Cyberlaw.. 7

2.3.2.        Ruang Lingkup Cyberlaw.. 7

BAB III 8

PEMBAHASAN.. 8

3.1.       Definisi Ilegal Contents. 8

3.2.       Analisa Kasus. 8

3.3.       Contoh Motif Ilegal Contents. 9

3.4.       Faktor Penyebab Ilegal Contents. 9

3.5.       Penanggulanagan Ilegal Contents. 10

BAB IV. 12

PENUTUP. 12

4.1.       Kesimpulan. 12

4.2.       Saran. 12

DAFTAR PUSAKA. 12

 


 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.   Latar Belakang Masalah

Pada saat ini banyak orang yang mencari bahan referensi materi pendidikan di Internet.  Namun belum banyak orang yang mengetahui tentang fungsi dan cara penggunaan Internet itu sendiri, sehingga media pembelajaran Internet sangat diperlukan dalam pembelajaran.

Media ini memungkinkan setiap orang menggunakan Internet sesuai kebutuhannya. Apalagi penggunaan internet sebagai media pembelajaran sangat memudahkan dalam mengakses  informasi ilmu pengetahuan, tugas sekolah melalui email, dan lain-lain.

Dunia internet sangat luas dan banyak sekali informasi, baik positif maupun negatif.Oleh karena itu, keterampilan membaca dan menulis sangat diperlukan ketika mengakses Internet. Dalam hal ini masyarakat sangat perlu memahami apa itu literasi internet.

Indonesia sendiri telah mengeluarkan undang-undang yang disebut dengan “Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik” (UU ITE). UU ITE merupakan ketentuan yang berlaku bagi semua orang yang melakukan perbuatan hukum berdasarkan Undang-undang ini, baik  di wilayah hukum Indonesia maupun  di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum terhadap aktivitas yang menggunakan media internet, baik dalam bertransaksi maupun dalam penggunaan informasi.

 

 

 

 


1.2.   Maksud Dan Tujuan

Maksud dan tujuan penulisan malakalah yang berjudul Ilegal Contents ini yaitu :

  1. adalah untuk memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester (UAS) Semester 7 pada matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi yang diampu oleh Ibu Noer hikmah, M.kom
  2. Memahami Apa yang dimaksud Ilegal Contents
  3. Memahami motif dan penyebab konten ilegal serta cara mengatasinya

 

1.3.   Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan penulis  dalam penulisan makalah ini adalah metode penelitian studi pusataka. Yaitu cara mengumpulkan informasi terkait topik atau masalah yang sedang diselidiki.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 


BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1.   Definisi Cyber Crime

Cyber Crime atau biasa disebut dengan Kejahatan dunia maya adalah  kejahatan yang melibatkan penggunaan komputer, jaringan, Internet, dan lain sebagainya. Bentuk kejahatan ini biasanya dilakukan dengan cara mencuri data atau informasi atau menyabotase sistem agar pelakunya mendapatkan keuntungan.

Cybercrime diartikan sebagai tindakan ilegal yang memanfaatkan teknologi komputer berdasarkan perkembangan teknologi Internet yang canggih. Kejahatan dunia maya ini dimulai pada tahun 1988 dan pada saat itu disebut serangan cyber. Penjahat dunia maya pada saat itu mengembangkan worm/virus untuk menyerang komputer, yang mengakibatkan kerusakan total pada sekitar 10% komputer yang terhubung ke internet di seluruh dunia.

Kejahatan dunia maya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a.      Ruang Lingkup Kejahatan

b.     Jenis Kejahatan

c.      Pidana

d.     Jenis kejahatan

e.      Jenis kerugian yang terjadi.

 

Untuk kemudahan penanganannya, kejahatan siber dikategorikan sebagai  berikut berdasarkan ciri-ciri di atas:

1.     Pembajakan Cyber:

Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak uang, perangkat lunak, atau informasi. Kemudian menyebarkan informasi atau perangkat lunak melalui teknologi komputer.

 


 

2.     Pelanggaran Perdamaian Dunia Maya:

Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses terhadap sistem komputer suatu organisasi atau individu.

 

3.     Sabotase Dunia Maya:

Menggunakan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik dan merusak data di komputer.

 

2.2.   Teori CyberCrime

CyberCrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding.

 

Menurut brenda nawawi (2001) kejahatan cyber merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi beberapa sebutan diberikan pada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain: sebagai “

kejahatan dunia maya” (cyberspace/virtual-space offence), dimensi baru dari “hi-tech crime”, dimensi baru dari “transnational crime”, dan dimensi baru dari “white collar crime”.

 

Karakteristik CyberCrime

CyberCrime memiliki sejumlah karakteristik yaitu:

·       Bersifat global dan sering kali dilakukan secara transnasional atau melintasi batas negara sehingga sulit untuk dideteksi dan menentukan hukum yang berlaku.

·       Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Oleh karena itu, ketakutan atas kejahatan siber tidak mudah muncul walaupun terkadang kejahatan tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar dibanding kejahatan konvensional.

·       Pelaku kejahatan siber tidak mengenal usia dan bersifat universal. Bahkan, tak jarang di antaranya masih anak-anak dan remaja.

·       Menggunakan teknologi informasi yang sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai seluk beluk dunia Ciber.

 

 

 

 

2.2.1.     Jenis -  Jenis Cyber Crime

Beikut ini ialah beberapa jenis Cyber Crime :

 

a.     Penipuan Phising

Seperti namanya, phising yang dapat diartikan pelaku “memancing” para korbannya untuk memberikan identitas dan informasi pribadi. Banyak orang yang tak sadar sedang terkena penipuan phising karena pelaku yang pintar berbicara dengan “memancing” pertanyaan-pertanyaan jebakan kepada korban.

 

b.     Peretasan

Peretasan merupakan upaya menyusup kepada sistem komputer tanpa izin. Beberapa hal yang biasa dilakukan para peretas yaitu membobol sistem, mencuri data pribadi, dan data keuangan.

 

c.      Cyber Stalking

Cyber Stalking atau Penguntitan siber merupakan penggunaan internet dan teknologi lainnya untuk menguntit atau meneror korban. penguntit akan melakukan sesuatu secara berulang-ulang. Selain membuat korban merasa terganggu, perilaku penguntit tersebut dapat pula membahayakan nyawa korban.

 

d.     Cyber Bullying

Cyber Bullying merupakan perundungan atau penindasan yang dilakukan secara online melalui internet dan teknologi lainnya. Biasanya hal ini terjadi pada kolom komentar di berbagai media sosial.

                

 

 

 

2.3.   Cyberlaw

Cyber law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi aspek orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat memasuki dunia maya.

Cyber Law sendiri diperlukan untuk menanggulangi kejahatan Cyber. Cyber law sendiri sangat berkaitan dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganannya. Cyber law akan menjadi dasar hukum untuk proses penegakan hukum dalam sarana elektronik dan computer.

Cyber Law sangat penting diberlakukan sebagai hukum di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh perkembangan zaman. Menurut pihak yang pro terhadap Cyber Law, sudah saatnya Indonesia memiliki Cyber Law, mengingat hukum - hukum tradisional tidak mampu mengantisipasi perkembangan dunia maya yang pesat.

 

2.3.1.     Tujuan Cyberlaw

Cyber Law sendiri diperlukan untuk menanggulangi kejahatan Cyber.

Cyber law sendiri sangat berkaitan dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganannya. Cyber law akan menjadi dasar hukum untuk proses penegakan  hukum dalam sarana elektronik dan computer.

 

2.3.2.     Ruang Lingkup Cyberlaw

Ruang lingkup cyber law meliputi hak cipta, hak merek, pencemaran nama

baik, penistaan, penghinaan, hacking, transaksi elektronik, pengaturan sumber daya internet, keamanan pribadi, kehati-hatian, kejahatan IT, pembuktian, penyelidikan, pencurian lewat internet, perlindungan konsumen dan pemanfaatan internet dalam skala internet.

 

 

 

 

 


BAB III

PEMBAHASAN

3.1.   Definisi Ilegal Contents

Konten ilegal adalah kejahatan  memasukkan data atau informasi palsu atau tidak etis di Internet, yang  dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum atau pelanggaran ketertiban dan moral masyarakat. Konten ilegal merupakan pengelompokan kejahatan terkait teknologi informasi (TI).

Konten ilegal didefinisikan sebagai kejahatan memasukkan data atau informasi palsu dan tidak etis di Internet, yang dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum atau pelanggaran ketertiban umum.

Sederhananya, tindakan mengunggah  atau memposting konten palsu atau barang terlarang yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Dalam beberapa kasus, hukuman dan sanksi dapat dikenakan kepada mereka yang terlibat dalam ilegal contens, namun dalam kasus lain, hanya  penyebar atau orang yang melakukan proses pengunggahan yang dihukum, sedangkan dari segi pengunduh tidak menghadapi hukuman selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file atau konten yang tidak baik.

 

3.2.   Analisa Kasus

Contoh kasus ilegal contents. antara lain menerbitkan pelanggaran hakcipta yaitu  Materi yang disebarkan tanpa izin dari pemilik hak cipta , berita palsu atau pencemaran nama baik yang merusak martabat atau harga diri orang lain, Gangguan Terhadap Ketertiban Umum  yaitu , Materi yang mendorong atau terlibat dalam kegiatan yang dapat merusak ketertiban umum, termasuk ajakan kekerasan atau tindakan kriminal ataupun Materi yang mendukung, mendorong, atau menyebarkan ideologi teroris. Menerbitkan konten terkait pornografi atau informasi rahasia negara,  dan hasutan atau propaganda terhadap pemerintah yang sah.Kasus ini melibatkan konten ilegal yang lazim ditemukan di bidang pornografi (cyberporn).


Cyberporn  sendiri adalah aktivitas membuat, memposting, menyebarkan, dan menyebarkan materi pornografi dan cabul yang  mengekspos sesuatu yang tidak pantas yang mengandung tindakan asusila dan sebagainya.

 

3.3.   Contoh Motif Ilegal Contents

Seperti Contoh Kasus beberapa bulan akhir-akhir ini sedang hangat dibicarakan oleh publik , yang mengakut dalam kasus tindakan asusila selebriti dan pemain Film Tanah Air, yakni Rebbeca Copper denagn mantan kekasihnya beredar di platform media sosial.  Berita ini merupakan kejutan besar bagi semua orang yang terlibat. Peristiwa ini terjadi dan menjadi perbincangan banyak orang.

Kasus Video Porno Rebbeca Copper yang tersebar yang videonya diunggah ke Internet oleh mantan kekasih Rebbeca Copper yang berinisaial “R” , pada saat ini sedang dalam proses.

Dalam hal ini yang menjadi sasaran penyerangan adalah terhadap orang atau orang yang mempunyai sifat atau kriteria tertentu, tergantung pada tujuan penyerangan.

Perkara ini merupakan perkara pidana pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan cara membuka situs pornografi.

Motif kejahatan ini  murni kejahatan dunia maya, karena para penyerang dengan sengaja membuat situs pornografi yang berdampak sangat negatif bagi masyarakat.  Kejahatan kasus cybercrime ini juga dapat dikategorikan sebagai  jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person) dengan tujuan tertentu.

 

3.4.   Faktor Penyebab Ilegal Contents

Berikut ini merupakan Faktor-faktor yang menyebabkan kejahatan komputer yang sering terjadi antara lain:

Ø Akses Internet Tanpa Batas.

 

Ø Kelalaian pengguna komputer. Ini adalah salah satu penyebab utama kejahatan komputer.

 

 

Ø  Ini memiliki risiko keselamatan yang kecil dan mudah dilakukan tanpa memerlukan peralatan canggih.Meskipun kejahatan komputer mudah dilakukan, namun sangat sulit dideteksi, itulah sebabnya para penjahat terus melakukannya.

 

Ø Sistem keamanan jaringan  lemah.

 

 

Ø Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum terus memberikan perhatian yang  besar terhadap kejahatan tradisional. Kenyataannya adalah penjahat komputer  terus melakukan kejahatan.

 

Ø Pelaku pada umumnya adalah orang-orang yang cerdas, memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, dan antusias terhadap teknologi komputer. Pengetahuan penjahat komputer tentang cara kerja  komputer jauh melebihi pengetahuan operator komputer.

 

 

Ø Tidak ada undang-undang atau peraturan yang mengatur  kejahatan komputer.

 

Ø Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer

 

 

3.5.   Penanggulanagan Ilegal Contents

Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menanggulangi illegal content :

 

Ø  Mohon jangan memposting gambar yang dapat menggoda orang lain untuk memanipulasi gambar tersebut secara bebas.

 

Ø  Harap lindungi gambar dan foto pribadi Anda dalam sistem yang tidak mengizinkan orang lain mengaksesnya secara bebas.

 

Ø  Modernisasi hukum pidana nasional dan hukum acaranya selaras dengan perjanjian internasional  terkait  kejahatan tersebut.

 

Ø  Meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

 

Ø  Meningkatkan pemahaman dan keahlian aparat penegak hukum dalam upaya mencegah, menyelidiki, dan mengadili insiden terkait kejahatan dunia maya.

Ø  Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang masalah  kejahatan dunia maya dan pentingnya mencegah kejahatan ini.

 

Ø  Memperkuat kerja sama antar negara untuk memerangi kejahatan dunia maya, termasuk perjanjian yang memberikan prioritas utama pada kegiatan kriminal di sektor telekomunikasi, khususnya Internet.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB IV

PENUTUP

4.1.   Kesimpulan

Cybercrime merupakan  kejahatan yang sangat merugikan di dunia cyber. Kejahatan dunia maya  merupakan hasil perkembangan global di bidang informasi yang dieksploitasi oleh individu untuk melakukan kejahatan.

Saat ini berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan memungkinkan dilakukannya pemeriksaan hukum dalam menangani kasus kejahatan dunia maya. Dengan adanya kepastian hukum ini, masyarakat merasa aman dan tidak lagi menghadapi ancaman Cyber Crime.

Selain itu, segala macam sanksi hukum diidentifikasi dalam ketentuan undang-undang ini agar lembaga penegak hukum dapat mengeksekusi dan menangani kasus ini dengan baik.

 

4.2.   Saran

Upaya harus dilakukan untuk mencegah konten ilegal. Untuk itu, penting untuk memperhatikan hal-hal berikut:

1.      Memberikan informasi hukum undang-undang ITE agar masyarakat dapat mengambil tindakan hukum jika menjadi korban kejahatan di dunia siber.

 

2.      Jika Anda yakin Anda mungkin menjadi sasaran kejahatan konten ilegal, harap hubungi untuk menghubungi lemabaga yang berkaitan dengan Cyber  Crime.

 

 

 

 

 

 


DAFTAR PUSAKA

 

Arief, Barda Nawawi. 2006. Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persad

 

Ramli, T. S., Ramli, A. M., Budhijanto, D., Permata, R. R., Adolf, H., Damian, E., …Palar, A. (2019). Prinsip-Prinsip Cyber Law Pada Media Over Thetop E-Commerce Berdasarkan Transformasi Digital Di Indonesia

.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perangkat Jaringan