MAKALAH ILEGAL CONTENT
MAKALAH
ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
(EPTIK)
“ ILEGAL CONTENT ”
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Disusun Oleh :
10200043 – Qurrota Ayun Hariyanto
Putra
10200076 – El Rangga Un Cahya
10200099 – Wesly Orlando
Program Studi Rekayasa Perangkat Lunak
Fakultas Teknik Dan Informatika Universias Bina Sarana
Informatika
Jakarta
2023
KATA PENGANTAR
Segala puji
kita panjatkan kehadirat Allah SWT , yang telah memberikan rahmat serta
karuniannya kepada kami , sehingga kami selaku penulis dapat menyelesaikan
makalah ini tepat waktu .
Makalah ini
ditulis untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi Informasi Komunikasi dan
juga sebagai persyaratan mendapatkan nilai UAS Program Studi Rekayasa Perangkat
Lunak Universitas Bina Sarana Informatika
Adapun judul
penulisan makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang kami
ambil adalah Ilegal Contents
Kami Selaku
penulis menyadari dalam proses penyususnan makalah ini masih banyak kekurangan
dan jauh dari kesempurnaan.Oleh karena itu, kami selaku penulis sangat
menghargai segala kritik dan saran yang sifatnya membangun demi penyempurnaan
makalah ini.
Jakarta
, 2 Desember 2023
Penulis
DAFTAR ISI
2.2.1. Jenis
- Jenis Cyber Crime
3.3. Contoh
Motif Ilegal Contents
3.4. Faktor
Penyebab Ilegal Contents
3.5. Penanggulanagan
Ilegal Contents
BAB I
PENDAHULUAN
Pada saat
ini banyak orang yang mencari bahan referensi materi pendidikan di
Internet. Namun belum banyak orang yang
mengetahui tentang fungsi dan cara penggunaan Internet itu sendiri, sehingga
media pembelajaran Internet sangat diperlukan dalam pembelajaran.
Media ini
memungkinkan setiap orang menggunakan Internet sesuai kebutuhannya. Apalagi
penggunaan internet sebagai media pembelajaran sangat memudahkan dalam
mengakses informasi ilmu pengetahuan,
tugas sekolah melalui email, dan lain-lain.
Dunia
internet sangat luas dan banyak sekali informasi, baik positif maupun
negatif.Oleh karena itu, keterampilan membaca dan menulis sangat diperlukan
ketika mengakses Internet. Dalam hal ini masyarakat sangat perlu memahami apa
itu literasi internet.
Indonesia
sendiri telah mengeluarkan undang-undang yang disebut dengan “Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik” (UU ITE). UU ITE merupakan ketentuan yang
berlaku bagi semua orang yang melakukan perbuatan hukum berdasarkan
Undang-undang ini, baik di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum terhadap aktivitas yang
menggunakan media internet, baik dalam bertransaksi maupun dalam penggunaan
informasi.
Maksud dan
tujuan penulisan malakalah yang berjudul Ilegal Contents ini yaitu :
- adalah untuk memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester (UAS)
Semester 7 pada matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan
Komunikasi yang diampu oleh Ibu
Noer hikmah, M.kom
- Memahami Apa yang dimaksud Ilegal Contents
- Memahami motif dan penyebab
konten ilegal serta cara mengatasinya
Metode
penelitian yang digunakan penulis dalam
penulisan makalah ini adalah metode penelitian studi pusataka. Yaitu cara
mengumpulkan informasi terkait topik atau masalah yang sedang diselidiki.
BAB II
LANDASAN TEORI
Cyber Crime
atau biasa disebut dengan Kejahatan dunia maya adalah kejahatan yang melibatkan penggunaan
komputer, jaringan, Internet, dan lain sebagainya. Bentuk kejahatan ini
biasanya dilakukan dengan cara mencuri data atau informasi atau menyabotase
sistem agar pelakunya mendapatkan keuntungan.
Cybercrime
diartikan sebagai tindakan ilegal yang memanfaatkan teknologi komputer
berdasarkan perkembangan teknologi Internet yang canggih. Kejahatan dunia maya
ini dimulai pada tahun 1988 dan pada saat itu disebut serangan cyber. Penjahat
dunia maya pada saat itu mengembangkan worm/virus untuk menyerang komputer,
yang mengakibatkan kerusakan total pada sekitar 10% komputer yang terhubung ke
internet di seluruh dunia.
Kejahatan dunia maya memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
a. Ruang Lingkup Kejahatan
b. Jenis Kejahatan
c. Pidana
d. Jenis kejahatan
e. Jenis kerugian yang terjadi.
Untuk
kemudahan penanganannya, kejahatan siber dikategorikan sebagai berikut berdasarkan ciri-ciri di atas:
1. Pembajakan Cyber:
Penggunaan teknologi komputer untuk
mencetak uang, perangkat lunak, atau informasi. Kemudian menyebarkan informasi
atau perangkat lunak melalui teknologi komputer.
2. Pelanggaran Perdamaian Dunia Maya:
Penggunaan teknologi komputer untuk
meningkatkan akses terhadap sistem komputer suatu organisasi atau individu.
3. Sabotase Dunia Maya:
Menggunakan teknologi komputer untuk
membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik dan merusak data di
komputer.
CyberCrime
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan
termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding.
Menurut
brenda nawawi (2001) kejahatan cyber merupakan bentuk fenomena baru dalam
tindak kejahatan sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi
beberapa sebutan diberikan pada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai
tulisan, antara lain: sebagai “
kejahatan dunia maya” (cyberspace/virtual-space
offence), dimensi baru dari “hi-tech crime”, dimensi baru dari “transnational
crime”, dan dimensi baru dari “white collar crime”.
Karakteristik CyberCrime
CyberCrime memiliki sejumlah
karakteristik yaitu:
· Bersifat global dan sering kali dilakukan secara transnasional atau
melintasi batas negara sehingga sulit untuk dideteksi dan menentukan hukum yang
berlaku.
· Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Oleh karena itu,
ketakutan atas kejahatan siber tidak mudah muncul walaupun terkadang kejahatan
tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar dibanding kejahatan
konvensional.
· Pelaku kejahatan siber tidak mengenal usia dan bersifat universal.
Bahkan, tak jarang di antaranya masih anak-anak dan remaja.
· Menggunakan teknologi informasi yang sulit dimengerti oleh orang-orang
yang tidak menguasai seluk beluk dunia Ciber.
2.2.1.
Jenis - Jenis Cyber Crime
Beikut ini ialah beberapa jenis Cyber Crime :
a.
Penipuan Phising
Seperti namanya, phising yang dapat diartikan pelaku “memancing” para
korbannya untuk memberikan identitas dan informasi pribadi. Banyak orang yang
tak sadar sedang terkena penipuan phising karena pelaku yang pintar berbicara
dengan “memancing” pertanyaan-pertanyaan jebakan kepada korban.
b.
Peretasan
Peretasan merupakan upaya menyusup kepada sistem komputer tanpa izin.
Beberapa hal yang biasa dilakukan para peretas yaitu membobol sistem, mencuri
data pribadi, dan data keuangan.
c. Cyber Stalking
Cyber Stalking atau Penguntitan siber
merupakan penggunaan internet dan teknologi lainnya untuk menguntit atau
meneror korban. penguntit akan melakukan sesuatu secara berulang-ulang. Selain
membuat korban merasa terganggu, perilaku penguntit tersebut dapat pula
membahayakan nyawa korban.
d. Cyber Bullying
Cyber Bullying merupakan perundungan
atau penindasan yang dilakukan secara online melalui internet dan teknologi
lainnya. Biasanya hal ini terjadi pada kolom komentar di berbagai media sosial.
Cyber law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi aspek orang
perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat memasuki dunia maya.
Cyber Law sendiri diperlukan untuk menanggulangi kejahatan Cyber. Cyber
law sendiri sangat berkaitan dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun
penanganannya. Cyber law akan menjadi dasar hukum untuk proses penegakan hukum
dalam sarana elektronik dan computer.
Cyber Law sangat penting diberlakukan sebagai hukum di Indonesia. Hal
tersebut disebabkan oleh perkembangan zaman. Menurut pihak yang pro terhadap
Cyber Law, sudah saatnya Indonesia memiliki Cyber Law, mengingat hukum - hukum
tradisional tidak mampu mengantisipasi perkembangan dunia maya yang pesat.
Cyber Law sendiri diperlukan untuk menanggulangi kejahatan Cyber.
Cyber law sendiri sangat berkaitan
dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganannya. Cyber law akan
menjadi dasar hukum untuk proses penegakan
hukum dalam sarana elektronik dan computer.
Ruang lingkup cyber law meliputi hak cipta, hak merek, pencemaran nama
baik, penistaan, penghinaan, hacking,
transaksi elektronik, pengaturan sumber daya internet, keamanan pribadi,
kehati-hatian, kejahatan IT, pembuktian, penyelidikan, pencurian lewat
internet, perlindungan konsumen dan pemanfaatan internet dalam skala internet.
BAB III
PEMBAHASAN
Konten ilegal adalah kejahatan memasukkan data atau informasi palsu atau
tidak etis di Internet, yang dapat
dianggap sebagai pelanggaran hukum atau pelanggaran ketertiban dan moral
masyarakat. Konten ilegal merupakan pengelompokan kejahatan terkait teknologi
informasi (TI).
Konten ilegal didefinisikan sebagai
kejahatan memasukkan data atau informasi palsu dan tidak etis di Internet, yang
dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum atau pelanggaran ketertiban umum.
Sederhananya, tindakan mengunggah atau memposting konten palsu atau barang
terlarang yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Dalam beberapa kasus, hukuman dan sanksi
dapat dikenakan kepada mereka yang terlibat dalam ilegal contens, namun dalam
kasus lain, hanya penyebar atau orang
yang melakukan proses pengunggahan yang dihukum, sedangkan dari segi pengunduh
tidak menghadapi hukuman selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah
mengunduh file atau konten yang tidak baik.
Contoh kasus ilegal contents. antara
lain menerbitkan pelanggaran hakcipta yaitu
Materi yang disebarkan tanpa izin dari pemilik hak
cipta , berita palsu atau pencemaran nama baik
yang merusak martabat atau harga diri orang lain, Gangguan
Terhadap Ketertiban Umum yaitu , Materi
yang mendorong atau terlibat dalam kegiatan yang dapat merusak ketertiban umum,
termasuk ajakan kekerasan atau tindakan kriminal ataupun Materi yang mendukung,
mendorong, atau menyebarkan ideologi teroris. Menerbitkan konten terkait pornografi atau informasi rahasia negara, dan hasutan atau propaganda terhadap
pemerintah yang sah.Kasus ini melibatkan konten ilegal yang lazim ditemukan di
bidang pornografi (cyberporn).
Cyberporn sendiri adalah aktivitas membuat, memposting,
menyebarkan, dan menyebarkan materi pornografi dan cabul yang mengekspos sesuatu yang tidak pantas yang
mengandung tindakan asusila dan sebagainya.
3.3.
Contoh Motif Ilegal Contents
Seperti Contoh Kasus beberapa bulan akhir-akhir ini
sedang hangat dibicarakan oleh publik , yang mengakut dalam kasus tindakan
asusila selebriti dan pemain Film Tanah Air, yakni Rebbeca Copper denagn mantan
kekasihnya beredar di platform media sosial.
Berita ini merupakan kejutan besar bagi semua orang yang terlibat.
Peristiwa ini terjadi dan menjadi perbincangan banyak orang.
Kasus Video Porno Rebbeca Copper yang tersebar yang
videonya diunggah ke Internet oleh mantan kekasih Rebbeca Copper yang
berinisaial “R” , pada saat ini sedang dalam proses.
Dalam hal ini yang menjadi sasaran penyerangan adalah
terhadap orang atau orang yang mempunyai sifat atau kriteria tertentu,
tergantung pada tujuan penyerangan.
Perkara ini merupakan perkara pidana pelanggaran Pasal
27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan cara membuka situs pornografi.
Motif kejahatan ini
murni kejahatan dunia maya, karena para penyerang dengan sengaja membuat
situs pornografi yang berdampak sangat negatif bagi masyarakat. Kejahatan kasus cybercrime ini juga dapat
dikategorikan sebagai jenis illegal
contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu
(against person) dengan tujuan tertentu.
3.4.
Faktor Penyebab Ilegal Contents
Berikut ini merupakan Faktor-faktor
yang menyebabkan kejahatan komputer yang sering terjadi antara lain:
Ø Akses
Internet Tanpa Batas.
Ø Kelalaian
pengguna komputer. Ini adalah salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
Ø Ini memiliki risiko keselamatan yang kecil dan
mudah dilakukan tanpa memerlukan peralatan canggih.Meskipun kejahatan komputer
mudah dilakukan, namun sangat sulit dideteksi, itulah sebabnya para penjahat
terus melakukannya.
Ø Sistem
keamanan jaringan lemah.
Ø Kurangnya
perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum terus memberikan perhatian
yang besar terhadap kejahatan
tradisional. Kenyataannya adalah penjahat komputer terus melakukan kejahatan.
Ø Pelaku
pada umumnya adalah orang-orang yang cerdas, memiliki rasa ingin tahu yang
tinggi, dan antusias terhadap teknologi komputer. Pengetahuan penjahat komputer
tentang cara kerja komputer jauh
melebihi pengetahuan operator komputer.
Ø Tidak
ada undang-undang atau peraturan yang mengatur
kejahatan komputer.
Ø Belum
adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer
3.5.
Penanggulanagan Ilegal Contents
Berikut ini adalah
beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menanggulangi illegal content :
Ø Mohon
jangan memposting gambar yang dapat menggoda orang lain untuk memanipulasi
gambar tersebut secara bebas.
Ø Harap
lindungi gambar dan foto pribadi Anda dalam sistem yang tidak mengizinkan orang
lain mengaksesnya secara bebas.
Ø Modernisasi
hukum pidana nasional dan hukum acaranya selaras dengan perjanjian
internasional terkait kejahatan tersebut.
Ø Meningkatkan
sistem keamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
Ø Meningkatkan
pemahaman dan keahlian aparat penegak hukum dalam upaya mencegah, menyelidiki,
dan mengadili insiden terkait kejahatan dunia maya.
Ø Meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang masalah
kejahatan dunia maya dan pentingnya mencegah kejahatan ini.
Ø Memperkuat
kerja sama antar negara untuk memerangi kejahatan dunia maya, termasuk
perjanjian yang memberikan prioritas utama pada kegiatan kriminal di sektor
telekomunikasi, khususnya Internet.
BAB IV
PENUTUP
Cybercrime
merupakan kejahatan yang sangat
merugikan di dunia cyber. Kejahatan dunia maya
merupakan hasil perkembangan global di bidang informasi yang
dieksploitasi oleh individu untuk melakukan kejahatan.
Saat
ini berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan memungkinkan dilakukannya pemeriksaan hukum dalam menangani
kasus kejahatan dunia maya. Dengan adanya kepastian hukum ini, masyarakat
merasa aman dan tidak lagi menghadapi ancaman Cyber Crime.
Selain itu, segala macam sanksi hukum diidentifikasi
dalam ketentuan undang-undang ini agar lembaga penegak hukum dapat mengeksekusi
dan menangani kasus ini dengan baik.
Upaya harus dilakukan
untuk mencegah konten ilegal. Untuk itu, penting untuk memperhatikan hal-hal
berikut:
1.
Memberikan
informasi hukum undang-undang ITE agar masyarakat dapat mengambil tindakan
hukum jika menjadi korban kejahatan di dunia siber.
2.
Jika
Anda yakin Anda mungkin menjadi sasaran kejahatan konten ilegal, harap hubungi
untuk menghubungi lemabaga yang berkaitan dengan Cyber Crime.
DAFTAR PUSAKA
Arief,
Barda Nawawi. 2006. Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime Di
Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persad
Ramli, T.
S., Ramli, A. M., Budhijanto, D., Permata, R. R., Adolf, H., Damian, E.,
…Palar, A. (2019). Prinsip-Prinsip Cyber Law Pada Media Over Thetop E-Commerce
Berdasarkan Transformasi Digital Di Indonesia
.
Komentar
Posting Komentar